Luru Tempe

Tempat curhat aja dan barangkali bisa jadi inspirasi

Hukum Merayakan Imlek Bagi Umat Islam

Perayaan Tahun Baru Imlek atau Tahun Baru China 2566. Di Indonesia, warga bersuka cita ikut merayakannya walaupun etnis Tionghoa merupakan minoritas. Perayaan Imlek kini tak mengenal batasan suku, etnis, termasuk agama. Muslim di Indonesia bahkan di belahan dunia mana pun turut merayakan, walaupun masih muncul perdebatan soal haram atau halal hukumnya ikut merayakan Imlek.
Sebagai Muslim, bagaimana seharusnya kita menilainya? Bolehkah mengucapkan Gong Xi Fa Cai kepada sahabat, kerabat serta kepada orang tercinta?
Dikutip dari Alhamdulillah It's Friday Magazine, media internal Pusat Studi Quran yang dipimpin Direktur, Prof Quraish Shihab, menyampaikan penjelasan soal hukum bagi Muslim apabila ikut merayakan Imlek.
Dalam penjelasan media internal tersebut, sebagaimana dikutip, Kamis hari ini, disampaikan bahwa hingga saat ini, hukum ikut merayakan atau mengucapkan Gong Xi Fa Cai masih pro dan kontra di kalangan Muslim.
Pihak yang pro menyatakan Imlek hanyalah bagian tradisi budaya leluhur. Yang kontra menyatakan, Imlek adalah bagian integral dari ajaran agama Kong Hu Cu. Perdebatan ini belum mendapat titik terang karena MUI pun belum mengeluarkan fatwa tentang Imlek.Belum jelasnya ketentuan hukum Imlek, apakah halal atau haram salah satunya disebabkan munculnya beberapa versi tentang sejarah Imlek.
Secara umum, versi yang satu lebih menitikberatkan bahwa Imlek adalah tradisi budaya China. Versi yang satu lagi Imlek lahir dari agama Kong Hu Cu. Imlek sebagai budaya mengacu pada literatur China.Konon warga Tionghoa sudah merayakan Imlek secara turun temurun sejak ribuan tahun lalu. Dimulai sejak Dinasti Huang Ti. Imlek pun sebagai perayaan para petani pada musim semi.Mengacu dari sejarah ini, Imlek bukanlah sebagai perayaan agama. Sebaliknya, versi yang menyebut Imlek adalah perayaan Kong Hu Cu salah satunya mengacu pada buku berjudul Mengenal Hari Raya Konfusiani yang ditulis Hendrik Agus Winarso. Dalam buku tersebut Hendrik menyatakan Imlek adalah bagian dari ajaran Kong Hu Cu. Imlek disebut juga sebagai hari permulaan tahun [Liep Chun] yang dijadikan sebagai Hari Agung untuk bersembahyang.
Adanya dua kutub pandangan tersebut, bagaimana umat Muslim harus menilainya? Apakah harus menghindarinya karena haram atau membiarkannya karena hanyalah budaya? Jika kita melihat pemberitaan beberapa media, Imlek ternyata dirayakan juga oleh umat Muslim Tionghoa. Mereka yang Muslim merayakan Imlek sesuai dengan nilai-nilai budaya China, tanpa harus pergi ke kelenteng.
Oleh karena itulah, memang seyogyanya Muslim harus menilai Imlek hanya sebagai bagian budaya Tionghoa dan tidak menganggapnya sebagai bagian dari ajaran atau tradisi suatu agama. Dengan penilaian seperti inilah, sebenarnya sudah menjalankan toleransi dan ukhuwah Islamiyah dengan etnis Tionghoa yang beragama Islam.
Yang pasti, perayaan Imlek yang tidak sesuai dengan kehidupan Muslim adalah cara ritualnya dan perayaannya yang berlebih-lebihan, seperti pesta berfoya-foya [tabzir] yang melupakan ibadah sesuai ajaran Islam.
Allah SWT berfirman: “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap [memasukimasjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” [QS al-A’râf [7]: 31].(*)

Baca juga : Tipe - Tipe Orang Dari Bicaranya
Share this article :
+
Previous
Next Post »
1 Komentar untuk "Hukum Merayakan Imlek Bagi Umat Islam"

Nice article gan... Masalah ini temen2 ane jga sering debat ....